Penyaluran Beras Bantuan Pangan 2025
Senin, 11 Agustus 2025, Pemerintah Desa Sukahurip Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu. Pengambilan beras dimulai pukul 8.00 pagi bertempat di halaman Parkir Kantor Desa. Untuk mengambil beras, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut :
1. membawa undangan berbarcode yang telah dibagikan sebelumnya
2. Membawa KTP asli dan KK 1 lembar
3. Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili
4. Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili
5. 1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan
6. Harap diambil tepat waktu, jika dalam waktu 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.
Penyalurabn Beras Bantuan dibuka langsung oleh Kepala desa Sukahurip, Bapak Kustiawan dan dihadiri oleh Babinsa (Bpk Restono) dari Koramil Cisaga dan Bhabinkamtibmas (Bpk Dikdik) dari polsek Cisaga serta dari TKSK (Bpk Nori).
Di Desa Sukahurip ada 311 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima bantuan beras yang masing-masing menerima 20 kg untuk alokasi bulan Juni-Juli 2025. Pemerintah Desa berharap semoga bantuan beras ini dapat menunjang kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.